Frequently Asked Question

Cara Menjadi Anggota GPO (Gereja Yang se-Azas)
  1. Memberikan Surat Pernyataan dirinya untuk bergabung dengan GPO.
  2. Mengikuti beberapa pertemuan Pembinaan/Katekisasi, yaitu: mengenal Gereja Presbyterian, Pengakuan Iman Rasuli, Westminister dan Doktrin-doktrin dan beberapa ajaran yang diajarkan sesuai dengan Gereja Presbyterian.
  3. Melampirkan foto-copy Baptis atau Sidi.
  4. Melampirkan 2 lembar pas foto berwarna.
  5. Bertemu secara pribadi dengan Pendeta dan Pengerja GPO.
  6. Mereka mengikuti percakapan gerejani dengan MJ GPO.
  7. Mereka yang telah disetujui oleh Board of Meeting dari ORPC dan yang namanya telah diumumkan
    di jemaat sebanyak 3x dan tidak ada surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi dari jemaat. surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi dari jemaat.
Cara Menjadi Anggota GPO (Gereja Yang tidak se-Azas)
  1. Memberikan Surat Pernyataan dirinya untuk bergabung dengan GPO.
  2. Mengikuti beberapa pertemuan Pembinaan/Katekisasi, yaitu: mengenal Gereja Presbyterian, Pengakuan Iman Rasuli, Westminister dan Doktrin-doktrin dan beberapa ajaran yang diajarkan sesuai dengan Gereja Presbyterian.
  3. Melampirkan foto-copy Baptis atau Sidi.
  4. Melampirkan 2 lembar pas foto berwarna.
  5. Bertemu secara pribadi dengan Pendeta dan Pengerja GPO.
  6. Mereka mengikuti percakapan gerejani dengan MJ GPO.
  7. Mereka yang telah disetujui oleh Board of Meeting dari ORPC dan yang namanya telah diumumkan di jemaat sebanyak 3x dan tidak ada surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi dari jemaat
Baptis Dewasa
  1. Mereka yang telah beribadah selama 3-12 bulan di GPO
  2. Mereka yang telah berumur 16 tahun keatas
  3. Mereka yang belum pernah menerima baptisan
  4. Mengisi Formulir yang di sediakan di Sekretariat Gereja
  5. Melampirkan 2 lembar pas foto
  6. Mengikuti Kelas Katekisasi (16x)
  7. Mereka yang absen tidak lebih dari 3x karena ada hal yang sangat penting sehingga tidak dapat mengikuti kelas katekisasi dan harus memberitahukan kepada Sekretariat Gereja atau kepada pihak pengerja, dan bila hal itu terjadi maka baptisannya akan dilaksanakan pada periode mendatang, setelah melengkapi materi katekisasinya yang belum diikuti.
  8. Mereka yang telah menyelesaikan persyaratan seperti Test sesuai dengan keadaannya dan pelbagai ketentuan yang ada.
  9. Mereka mengikuti percakapan gerejani dengan MJ GPO
  10. Mereka yang telah disetujui oleh Board of Meeting dari ORPC dan yang namanya telah diumumkan di jemaat sebanyak 3x dan tidak ada surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi dari jemaat
Baptis Anak
  1. Mereka (orang tua) keduanya adalah orang Kristen
  2. Salah satu harus anggota GPO (dan pasangannya tidak keberatan untuk pelaksanaan baptisan anak tersebut di GPO)
  3. Mengisi Formulir yang di sediakan di Sekretariat Gereja
  4. Melampirkan 2 lembar pas foto
  5. Mereka membaptiskan anak yang usianya tidak lebih dari 10 tahun
  6. Mereka (orang tua) mengikuti percakapan gerejani dengan MJ GPO
  7. Mereka harus komitmen untuk mendidik anaknya dalam keluarga dan mengajak anaknya beribadah di GPO
  8. Mereka yang telah disetujui oleh Board of Meeting dari ORPC dan yang namanya telah diumumkan di jemaat sebanyak 3x dan tidak ada surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi dari jemaat.
Sidi
  1. Mereka yang telah menerima baptisan anak baik dari orang tuanya anggota GPO ataupun bukan.
  2. Mereka yang telah beribadah selama 3-12 bulan di GPO
  3. Mereka yang telah berumur 16 tahun keatas
  4. Mengisi Formulir yang di sediakan di Sekretariat Gereja
  5. Melampirkan 2 lembar pas foto
  6. Mengikuti Kelas Katekisasi (16x)
  7. Mereka yang absen tidak lebih dari 3x karena ada hal yang sangat penting sehingga tidak dapat mengikuti kelas katekisasi dan harus memberitahukan kepada Sekretariat Gereja atau kepada pihak pengerja, dan bila hal itu terjadi maka baptisannya akan dilaksanakan pada periode mendatang, setelah melengkapi materi katekisasinya yang belum diikuti.
  8. Mereka yang telah menyelesaikan persyaratan seperti Test sesuai dengan keadaannya dan  pelbagai ketentuan yang ada
  9. Mereka mengikuti percakapan gerejani dengan MJ GPO
  10. Mereka yang telah disetujui oleh Board of Meeting dari ORPC dan yang namanya telah diumumkan di jemaat sebanyak 3x dan tidak ada surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi dari jemaat.
Menikah (Bimbingan Pra Nikah)
  1. Pasangan haruslah telah di Baptis di GPO atau di luar GPO
  2. Pasangan (masing-2) belum pernah menikah dan akan segera menikah
  3. Pasangan bersedia untuk mengikuti Pembimbingan Pra-Nikah sampai selesai (7x)
  4. Pasangan bersedia untuk melaksanakan Pemberkatan Nikah di GPO/GPBB. Jika tidak, PERLU memintakan SURAT TITIPAN mengikuti kelas Pembimbingan Pra-Nikah dari gereja asal sebelum mengikuti kelas.
  5. Mengisi formulir yang telah disediakan di Sekretariat GPO
  6. Melampirkan 2 lembar pas fot